Pemda Harus beri Perlindungan Tenaga Medis Lawan Covid-19

 Pemda Harus beri Perlindungan Tenaga Medis Lawan Covid-19

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Safrizal ZA, dalam jumpa pers di Gedung BNPB, Selasa (31/3/2020). (Foto : Humas BNPB)

Telescopemagz.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan arahannya, agar pemerintah daerah menjamin perlindungan terhadap petugas medis dalam penanggulangan Covid-19 di wilayahnya.

Menurut Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Safrizal ZA, hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah.

“Memastikan keamanan dan keselamatan petugas medis, sehingga dapat melaksanakan tugas yang berat ini dengan tenang,” kata Safrizal saat menggelar konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Perlindungan bagi tenaga medis antara lain dapat dilakukan dengan memanfaatkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT), yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pengadaan baju pasien, maupun baju bagi tenaga medis, alat pelindung diri (APD), baju hazmat, serta segala macam yang dibutuhkan dalam rangka penanganan Covid-19,” jelas Safrizal.

Selain itu, dalam Surat Edaran yang sama disebutkan, bahwa dana BTT juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan papan, antara lain penambahan ruang isolasi, penyediaan rumah sakit darurat, dan penguatan fasilitas puskesmas.

“Termasuk juga tempat tinggal bagi petugas kesehatan, kadang-kadang mereka memiliki tempat tinggal yang jauh, tidak cukup waktu untuk beristirahat, sehingga dapat disediakan penginapan atau hotel,” ucapnya.

Penggunaan dana tersebut juga bisa digunakan untuk menyediakan pasokan makanan bagi tenaga medis dan pasien, termasuk di dalamnya pengadaan vitamin dan suplemen.

 

Pewarta:Budi

Editor: Ari

ibnu

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *