Kemendes PDT Terapkan Skema PKTD untuk Selamatkan Perekonomian Desa

 Kemendes PDT Terapkan Skema PKTD untuk Selamatkan Perekonomian Desa

Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan dan Informasi, Kemendes PDT, Ir Eko Sri Haryanto, menyampaikan skema PKTD di tengah wabah Covid-19 bagi masyarakat desa, Selasa (31/3/2020), di gedung BNPB. (Foto : Humas BNPB)

Telescopemagz.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) terapkan skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Skema ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

Skema itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan PKTD dengan harapan, dapat memperkuat perekonomian masyarakat desa. Demikian disampaikan Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan dan Informasi, Kemendes PDT, Ir Eko Sri Haryanto.

Apa yang disampaikan Eko di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Jakarta, Selasa (31/3/2020) adalah, masyarakat tetap melakukan kegiatan PKTD, karena itu merupakan bagian masyarakat untuk menikmati jaring pengaman sosial dalam sisi memperkuat ekonomi.

“Langkah yang diambil pemerintah ini sebagai bentuk respon dan antisipasi terhadap kemunculan kasus Covid-19 di wilayah desa, dengan situasi ekonomi dan akses kesehatan yang masih terbatas,” katanya.

Menurutnya, bahwa terdapat sejumlah poin dalam penerapan kebijakan PKDT dalam melawan pandemi Covid-19 desa, yang pertama yakni mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“APBDes harus diubah karena sebagai dasar untuk pengeluaran Dana Desa tahun 2020,” jelas Eko.

Poin kedua adalah melakukan PKTD secara swakelola oleh perangkat desa dan masyarakat, kemudian ditambah dengan mendayagunakan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi yang ada di desa, agar aspek seperti kebersihan tetap terjaga tanpa ada teknologi dari luar desa.

Adapun pekerja yang diprioritaskan dalam PKTD adalah anggota keluarga miskin dan marjinal, dengan sistem upah harian sehingga menjaga keberlangsungan perekonomian mereka.

“Selain itu, aspek kesehatan pekerjanya sendiri juga harus diperhatikan. Misalnya, menjaga jarak aman antarpekerja serta menggunakan masker, jika pekerja mengalami gejala sakit,” pungkas Eko.

 

Pewarta: Budi

Editor: Ari

ibnu

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *