DKR: Tindak Tegas Perusahaan yang Abaikan Buruh dalam Pemeriksaan Corona
Telescopemagz.com — Pemerintah pusat dan daerah diminta untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang menelantarkan buruhnya di masa wabah Corona saat ini. Biaya pemeriksaan seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan, agar tidak menjadi beban buruh yang di PHK dan kehilangan pekerjaan.
Pemerintah mesti tegas pada perusahaan yang abai pada pemeriksaan Corona. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Fakfak Andry MR Laritembun dari Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Kamis (30/4/2020).
“Tindak tegas perusahaan yang menelantarkan pemeriksaan Corona para pekerjanya. Jangan juga menjadi beban dari pemerintah atau rumah sakit dan puskesmas yang menjalankan pemeriksaan,” tegasnya.
Ia melaporkan sebanyak 26 karyawan PT HAKERSEN di Fakfak akhirnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Puskesmas setempat. PT Hakersen Indonesia beroperasi di Desa Tuburwasak, Distrik Karas, Kabupaten Fakfak, Papua Barat
“Pemeriksaan dibagi menjadi dua tim. Tim pertama berjumlah 13 orang dan pemeriksaannya berlangsung Rabu (29/4) dan Kamis (30/4). Tim kedua berjumlah 13 orang,” jelas Andry MR Laritembun yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerimis Cabang Fakfak.
Menurut Andry, tanggung jawab perusahaan sangat penting terhadap kesehatan pekerjanya dan tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Semua elemen masyarakat termasuk pemilik, direksi dan manajemen perusahaan harus dapat bekerjasama melakukan upaya-upaya pencegahan. Pencegahan adalah dengan cara pemeriksaan kesehatan itu sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya menurutnya 19 karyawan ini akan dipulangkan ke tempat asal domisili yaitu Kabupaten Sorong, Papua Barat. Selain 19 karyawan ini juga terdapat 7 warga masyarakat, yang d iantaranya 3 mahasiswa yang harus kembali ke Sorong karena mereka sedang menempuh perkuliahan di Poltekes, Sorong.
Awalnya terjadi miss komunikasi dengan pihak Puskesmas, karena ada beberapa oknum yang menyampaikan pemeriksaan bisa dilakukan dengan pembayaran administrasi per orang Rp35.000.
“Tetapi sudah beres setelah melewati koordinasi dengan pihak terkait, bahwa dalam penanganan wabah Corona, tidak ada penarikan dalam bentuk apapun. kami juga menyampaikan terimakasih banyak kepada Puskesmas Fakfak yang sudah melayani mereka dalam pemeriksaan tersebut,” katanya.
Andry sendiri berharap agar ke depannya dalam pelayanan masyarakat tetap terbangun komunikasi yang baik, agar tidak terjadi miss komunikasi sehingga pemeriksaan dapat bisa dilakukan pada masyarakat.
“Hanya jika ada kerjasama semua pihak, maka kita bisa memutus rantai penyebaran dan penularan wabah Corona di seluruh Indonesia,” tegasnya. (Ar)